Kamis, 09 Januari 2014

Blok Situs Musik Ilegal, Musisi Harus Bersatu




JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas unduh atau penggandaan konten musik secara ilegal di internet, atau tanpa izin pemegang hak, mengakibatkan industri musik terpuruk. Musisi dan pelaku industri musik terus mendesak pemerintah melakukan tindak nyata terhadap penyedia konten musik ilegal.

Ketua Umum Heal Our Music Dody Isnaeni, berpendapat, pemblokiran situs web penyedia konten musik ilegal merupakan salah satu cara untuk menurunkan pembajakan. "Pemblokiran bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika secara langsung, seperti yang dilakukan terhadap situs web penyedia konten pornografi," kata Dody dalam siaran pers yang diterima KompasTekno, Senin (22/10/2012).

Personel grup band Kahitna ini mengatakan, semakin lama pemerintah mengambil tindakan, maka nilai kerugian industri musik akan semakin besar. Mekanisme pemblokirannya juga harus berada dalam koridor hukum, agar tak melanggar hak pihak yang terkait.

Dalam hal ini, ada tiga kementerian yang harus bekerja sama. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (yang berwenang untuk urusan musik), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (yang berwenang dalam bidang hukum hak kekayaan intelektual), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (yang berwenang dalam bidang teknologi informatika).

Bagi pemegang hak yang ingin melaporkan adanya pelanggaran unduh musik ilegal dalam situs web, harus didasari oleh dokumen atau bukti pendukung yang menunjukkan keabsahan hak, serta ada pendapat hukum dari ahli kekayaan intelektual. Dokumen ini bisa menjadi dasar Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan tindakan, berupa proses penyidikan atas terjadinya pelanggaran hukum.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ashwin Sasongko mengatakan, pemblokiran situs web penyedia konten musik ilegal sudah berjalan melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Berbeda dengan pemblokiran situs berisi pornografi, judi, dan SARA, pemblokiran situs penyedia musik ilegal harus melalui mekanisme pengaduan dari pemilik hak cipta.

"Pengaduannya melalui Dirjen HAKI, begitu ada konfirmasi, langsung kami blok," ujarnya.

Seniman bersatu

Konsultan dan Pengacara Bidang HAKI Dedy Kurniadi mengatakan, sejauh ini sangat sedikit seniman yang menempuh jalur hukum. Hingga saat ini belum ada seniman yang mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. Permintaan blokir juga lebih banyak dilakukan oleh produser, bukan seniman. Sementara untuk konten musik ilegal, mekanismenya tersedia pada Undang Undang Hak Cipta.

"UU tersebut memberi hak untuk mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana, pelanggaran hak cipta, atau mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta ke pengadilan niaga," tegas Dedy.

Personel grup band Kla Project Adi Adrian, menyadari, pemblokiran hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan. Sehingga, pemblokiran situs ini merupakan langkah yang harus didukung semua pihak. Namun tak selesai sampai di situ, menurut Adi, semua pihak harus siap menjadi masyarakat yang hidup di era digital. Musik sebagai produk budaya harus bisa dinikmati melalui sarana digital, namun tetap legal.

Internet sebagai sarana promosi

Ternyata, tak semua musisi keberatan hasil karya musik mereka diunduh secara bebas di internet. Beberapa di antaranya bahkan sengaja mengunggah karya di internet sebagai sarana promosi, memperkenalkan, dan mempopulerkan.

"Seperti banyak musisi indie mendistribusikan musik mereka gratis melalui internet agar dikenal masyarakat. Masalah pendapatan yang mereka targetkan dari acara off air, bukan penjualan lagu," ujar Adi.

Ia sendiri mengunggah beberapa lagu Kla Project di YouTube untuk promosi, tapi tak pernah mengunggah lagu apapun di 4Shared. Namun, banyak lagunya tersedia di situs web tersebut untuk diunduh gratis. Menurut Adi, ini adalah tindakan ilegal.

Di internet, dibutuhkan edukasi kepada masyarakat bahwa ada situs web yang menyediakan musik secara legal. Transaksi elektronik juga sudah aman dan membeli sebuah musik digital saat ini sudah sangat terjangkau. Adi berpendapat, masyarakat harus belajar hidup di dunia digital, termasuk menghargai kode etik dan karya orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar