Pengertian Forensik
Forensik
(berasal dari bahasa Yunani ’Forensis’ yang berarti debat
atau perdebatan) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan
untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains).
Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik,
ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu
toksikologi forensik, komputer forensik, ilmu balistik forensik, ilmu metalurgi
forensik dan sebagainya.
Kegunaan Ilmu Forensik
Untuk dapat membuat terang suatu
perkara dengan cara memeriksa dan menganalisa barang bukti mati, sehingga
dengan ilmu forensik haruslah didapat berbagai informasi, yaitu :
a) Information
on corpus delicti, dari pemeriksaan baik TKP maupun barang bukti dapat
menjelaskan dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana .
b) Information
on modus operandi, beberapa pelaku kejahatan mempunyai cara
– cara tersendiri dalam melakukan kejahatan dengan pemeriksaan barang bukti
kaitannya dengan modus operandi sehingga dapat diharapkan siapa pelakunya .
c). Linking a suspect with a
victim, pemeriksaan terhadap barang bukti di TKP ataupun korban dapat
mengakibatkan keterlibatan tersangka dengan korban, karena dalam suatu tindak
pidana pasti ada material dari tersangka yang tertinggal pada korban.
d). Linking a person to a
crime scene, setelah terjadi tindak pidana banyak kemungkinan terjadi
terhadap TKP maupun korban yang dilakukan oleh orang lain selain tersangka
mengambil keuntungan.
e). Disproving or supporting a
Witness ’s Testimony, pemeriksaan terhadap barang bukti dapat
memberikan petunjuk apakah keterangan yang diberikan oleh tersangka ataupun
saksi berbohong atau tidak.
f). Identification of a
suspect, barang bukti terbaik yang dapat digunakan untuk
mengindentifikasi seorang tersangka adalah sidik jari, karena sidik jari
mempunyai sifat sangat karakteristik dan sangat individu bagi setiap orang.
g). Providing Investigative
leads, pemeriksaan dari barang bukti dapat memberikan arah yang jelas
dalam penyidikan.
Tujuan IT forensik:
1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan
1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan
2.
Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat,
agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat
perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus
mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari
pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan
perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
Pengetahuan yang diperlukan IT
Forensik :
Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda. Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry.Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja. Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu
Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda. Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry.Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja. Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu
Prinsip IT Forensik:
Forensik bukan proses hacking
Data yang diperoleh harus dijaga dan jangan berubah. Membuat image dari HD/Floppy/USB-Stick/Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi dan terkadang menggunakan hardware khusus Image tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali Pencarian bukti dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image
Forensik bukan proses hacking
Data yang diperoleh harus dijaga dan jangan berubah. Membuat image dari HD/Floppy/USB-Stick/Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi dan terkadang menggunakan hardware khusus Image tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali Pencarian bukti dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image
Undang – Undang IT Forensik:
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi
yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi
perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Sumber: http://bersitrahmayang.wordpress.com/2013/09/29/pengertian-forensik-cyber-crime-dan-cyber-law/ 25-06-2014
18:50
http://thekicker96.wordpress.com/definisi-it-forensik/ 25-06-2014
18:51
Tidak ada komentar:
Posting Komentar