Ada yang janggal dari halaman pemberitahuan terblokirnya
sebuah situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Halaman yang mengusung nama Internet-Positif itu ditempeli sejumlah iklan.
Hal ini misalnya terjadi saat situs Vimeo, sebuah situs berbagi video yang banyak jadi referensi pencipta konten video bermutu di Indonesia, diblokir oleh Kemenkominfo.
Pemblokiran dilakukan atas surat perintah dari pengelola Trust+, yang dipercaya Kominfo untuk menetapkan situs web apa saja yang perlu diblokir. (Baca: Indonesia Blokir Situs Video Vimeo.com)
Masalahnya, halaman yang muncul itu cukup ramai oleh iklan. Mulai dari banner horizontal di sebelah logo Internet Positif, hingga dua banner vertikal yang mengapit halaman tersebut. Di sana juga ada iklan video yang bermain secara otomatis dan konten berita dari sejumlah media massa.
Padahal, tujuan utama halaman tersebut adalah memberi tahu bahwa situs web yang dituju diblokir "Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY."
Pada situs web Trust+ yang dikelola oleh Kemenkominfo, terpampang tiga tujuan utama dibuatnya sistem aplikasi Trust+. Pertama, memberi akses internet yang aman, sehat, dan terpercaya. Kedua, memberi perlindungan pada masyarakat terhadap nilai etika, moral, dan kaedah yang tidak sesuai dengan citra bangsa Indonesia. Terakhir, penghematan terhadap pemborosan penggunaan akses internet (internet utilization) di Indonesia.
Keberadaan iklan di sistem pemblokiran ini ibarat peribahasa Melayu; sambil menyelam minum air. Sambil memblokir konten internet yang dinilai negatif, dapat pula keuntungan dari iklan.
Di bagian bawah halaman juga terdapat tautan dengan teks "Advertise with Us" yang mengarah ke alamat email tertentu. Seperti hendak mengundang orang untuk mengucurkan dana iklannya ke situs itu.
Nah, siapa yang menerima aliran duit iklan tersebut? Tidak ada informasi jelas soal hal itu yang tersedia untuk publik. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah pantas membuka lapak iklan di sebuah halaman internet yang berfungsi melayani publik?
Hal ini misalnya terjadi saat situs Vimeo, sebuah situs berbagi video yang banyak jadi referensi pencipta konten video bermutu di Indonesia, diblokir oleh Kemenkominfo.
Pemblokiran dilakukan atas surat perintah dari pengelola Trust+, yang dipercaya Kominfo untuk menetapkan situs web apa saja yang perlu diblokir. (Baca: Indonesia Blokir Situs Video Vimeo.com)
Masalahnya, halaman yang muncul itu cukup ramai oleh iklan. Mulai dari banner horizontal di sebelah logo Internet Positif, hingga dua banner vertikal yang mengapit halaman tersebut. Di sana juga ada iklan video yang bermain secara otomatis dan konten berita dari sejumlah media massa.
Padahal, tujuan utama halaman tersebut adalah memberi tahu bahwa situs web yang dituju diblokir "Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY."
Pada situs web Trust+ yang dikelola oleh Kemenkominfo, terpampang tiga tujuan utama dibuatnya sistem aplikasi Trust+. Pertama, memberi akses internet yang aman, sehat, dan terpercaya. Kedua, memberi perlindungan pada masyarakat terhadap nilai etika, moral, dan kaedah yang tidak sesuai dengan citra bangsa Indonesia. Terakhir, penghematan terhadap pemborosan penggunaan akses internet (internet utilization) di Indonesia.
Keberadaan iklan di sistem pemblokiran ini ibarat peribahasa Melayu; sambil menyelam minum air. Sambil memblokir konten internet yang dinilai negatif, dapat pula keuntungan dari iklan.
Di bagian bawah halaman juga terdapat tautan dengan teks "Advertise with Us" yang mengarah ke alamat email tertentu. Seperti hendak mengundang orang untuk mengucurkan dana iklannya ke situs itu.
Nah, siapa yang menerima aliran duit iklan tersebut? Tidak ada informasi jelas soal hal itu yang tersedia untuk publik. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah pantas membuka lapak iklan di sebuah halaman internet yang berfungsi melayani publik?
Sumber: http://tekno.kompas.com/read/2014/05/12/1002469/Situs.Web.Diblokir.Duit.Iklan.Mengalir. 25-06-2014
19:24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar