Rabu, 26 Maret 2014

Beberapa faktor penyebab pelanggaran Etika




Beberapa faktor penyebab pelanggaran Etika:
1. tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
2. Kurangnya iman dari individu tersebut.
3. rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik  pada setiap bidang, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4. belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari orang tersebut.
5. tidak adanya kesadaran etis da moralitas dari orang tersebut.
6. kebutuhan individu
7. tidak ada pedoman hidup dari individu tersebut
8. perilaku dan kebiasaan individu yang buruk sehingga menjadi sebuah kebiasaan
9.lingkungan tidak etis mempengaruhi individu tersebut melakukan sebuah pelanggaran.
10. Kurangnya sanksi yang keras atau tegas di Negara kita tentang pelanggaran kode etik

Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika. Suatu usaha untuk mengatur isu tersebut kedalam suatu ruang lingkup dilakukan oleh R.O. 
Mason dan kawan-kawan, yang mengkategorikan isu etika menjadi empat jenis yaitu Privacy, Accuracy, Property, Accessibility.

• Isu privacy :
Koleksi, penyimpanan, diseminasi informasi individu
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
Secara umum, privasi adalah hak untuk sendiri dan hak untuk bebas terhadap gangguan orang yang tidak bertanggung jawab. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan untuk apa diperluas terhadap informasi diri sendiri yang dapat dikomunikasikan dengan orang lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok dan institusi.

Ada 4 hal umum untuk identifikasi empat pernyataan privasi yaitu :
1. Solitude
Pernyataan sendiri, keluar dari interferensi luar.
2. Intiimacy
Pernyataan privasi seseorang yang ingin menikmati dari dunia luar.
3. Anonimity
Pernyataan bebas dari gangguan eksternal.
4. Reserve
Mampu untuk mengendalikan informasi mengenai diri sendiri.
 
• Isu accuracy:
Authenticity, fidelity, dan akurasi pengumpulan dan pengolahan informasi.
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
 
• Isu property:
Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual)
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). 

Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
 
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
 
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
 
• Isu accessibility:
Hak untuk mengakses informasi dan pembayaran fee untuk akses informasi tersebut.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar